Home » » DILEMA, GEJOLAK RENCANA KENAIKAN UMP TANGERANG 2013

DILEMA, GEJOLAK RENCANA KENAIKAN UMP TANGERANG 2013

Usulan pemerintah tentang kenaikan UMP tahun 2013 menjadi hangat dibicarakan diberbagai tempat dan momen. Kenaikan drastis yang bakal mencapai 40% tersebut mengakibatkan gejolak di masyarakat dan dilema di banyak perusahaan.
 
Sebagian besar para buruh khususnya di Jabotabek merasa gembira atas usulan pemerintah setempat yang mengajukan kenaikan UMP tahun 2013 sebesar 2,2 juta, usulan kali ini memang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya kenaikan UMP tidak lebih dari 20%. Akan tetapi tidak sedikit juga para buruh yang merasa kuatir akan dampak dari kenaikan UMP tahun depan, pasalnya akan ada banyak perusahaan yang mengadakan pengurangan tenaga kerja karena ketidakmampuan menuruti usulan kenaikan UMP tersebut. Tangerang yang termasuk kota industri terbesar di Indonesia sebagian besar terdiri dari perusahaan UKM. Perusahaan UKM yang tidak sanggup menuruti usulan tersebut rata-rata melakukan efisiensi atau pemangkasan jumlah tenaga kerja di perusahaannya (termasuk di perusahaan tempat saya bekerja).

Dikutip dari beberapa media, ketua APINDO Sofjan Wanandi berpendapat bahwa "kenaikan UMP yang begitu besar akan mengakibatkan banyak perusahaan mengurangi tenaga kerjanya sebagai langkah efisiensi menghadapi kenaikan UMP 2013, diperkirakan tahun depan orang yang kehilangan kerja juga akan meningkat drastis. Apakah pemerintah sanggup memberi lapangan usaha jika pengangguran tahun depan bertambah banyak sedangkan perusahaan sendiri sudah angkat tangan?"

Sebenarnya ada cara lain jika perusahaan tidak sanggup menaikan upah sesuai dengan usulan UMP 2013 yaitu dengan strategi penangguhan sesuai pasal 90 ayat 2 No. 13 UU ketenagakerjaan yang menyatakan "Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”. Dalam penjelasannya disebut bahwa penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Tetapi umumnya jika kenaikan UMP sudah ditetapkan harga sembako dan kebutuhan lainnya juga ikut naik. Semoga saja pemerintah dan pengusaha menemukan solusi yang lebih bijak sehingga tahun depan kegiatan bisnis di Indonesia tetap stabil.

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Alexa Rank


Followers

gif maker